Dalam dunia bisnis perbankan terdapat istilah take over kredit. Yang dimaksud dengan take over (pengalihan) kredit adalah pemindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang yang bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Istilah take over kredit yang digunakan dalam perbankan ini memang tidak ada peraturan baku dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia yang menjelaskan
bahwa peralihan kredit menggunakan istilah take over. Namun istilah take over ini
sudah lazim digunakan oleh perbankan dan para nasabah kredit serta para pengusaha
juga menggunakan istilah take over untuk menggambarkan kondisi peralihan kredit
dari satu bank ke bank yang lain.
Peristiwa peralihan kredit (take over) ini sangat identik dengan peristiwa
Subrogasi sesuai Pasal 1400 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa subrogasi adalah
perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada
kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. Peristiwa yang
terjadi pada peralihan kredit memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam subrogasi.
Peristiwa peralihan kredit (take over) yang identik dengan subrogasi ini
sesuai pasal 1400 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa subrogasi adalah
perpindahan hak kreditor kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada
kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur baik
secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur yang meminjam
uang dari pihak ketiga.
Alasan debitur mau melakukan peralihan kredit (take over kredit) modal
kerja :
a. Plafond (Jumlah kredit)
Umumnya debitur yang melakukan take over kredit modal kerja karena
alasan plafond pinjaman uang yang diberikan oleh bank awal (kreditur awal) tidak
mencukupi lagi untuk perputaran usahanya sementara debitur tidak memiliki
ataupun tidak mau menggunakan asset (umumnya fixed asset) yang lainnya
lagi untuk digunakan sebagai jaminan tambahan guna mendapatkan
penambahan plafond dari bank tersebut sehingga debitur akan mencari bank
lain yang dapat memberikan fasilitas kredit dengan plafond yang lebih tinggi
namun dengan jaminan yang sama.
b. Pricing (harga/biaya)
Debitur juga akan melakukan take over kredit modal kerja jika bunga
kreditnya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan bank lainnya . Selain itu
jika ada bank lain yang menawarkan suku bunga yang lebih jauh lebih rendah,
bebas biaya provisi, bebas biaya operasional sehari – hari dalam batasan
nominal tertentu dan dalam periode tertentu misalnya setiap bulannya selama
setahun debitur dibebaskan biaya buku Giro/Cek maksimal 4 (empat)
buku/bulan, biaya pengiriman uang Real Time Gross Settlement (RTGS)
maupun Lalu Lintas Giro (LLG) 10 (sepuluh) transaksi/ bulan, dan bebas
biaya pembayaran kliring maksimal 20 (dua puluh) transaksi / bulan .
92
c. Service (pelayanan)
Debitur juga dapat melakukan take over kredit tanpa meminta penambahan
plafond maupun suku bunga yang lebih rendah. Hal ini disesabkan karena
debitur merasa pelayanan (service) dari bank awal kurang memuaskan baik
oleh pihak business ataupun pihak operation (pihak cabang tempat biasanya
debitur melakukan transaksi perbankan sehari-hari). Dapat juga karena credit
officer (marketing) yang biasanya menangani account/rekening kredit debitur
pindah pekerjaan ke bank lain dan debitur merasa credit officer (marketing)
tersebut lebih memahami kondisi, kebutuhan maupun keinginan dari debitur.